- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan tanah desa. Peraturan ini memuat ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan tanah, dan pemindahtanganan. Ruang lingkup pemanfaatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Ruang lingkup pemindahtanganan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari tukar menukar tanah desa lainnya, tukar menukar tanah desa yang dilakukan dengan tanah yang berlokasi di desa setempat dalam rangka penyediaan fasilitas umum, kepentingan sosial, dan/ atau fasilitas pelayanan publik untuk masyarakat desa setempat, dan selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dari tukar menukar tanah desa. Penentuan mitra pada pemanfaatan tanah desa melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna untuk nilai investasi kurang dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pengaturan pengadaan barang/jasa di Desa. Sedangkan untuk nilai investasi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) keatas dilakukan dengan penetapan Peraturan Desa, membentuk tim melalui musyawarah desa yang hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan telah bersertifikat atau telah diajukan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat