Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 18 Tahun 2017

Pengelolaan Tanah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan tanah desa. Peraturan ini memuat ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan tanah, dan pemindahtanganan. Ruang lingkup pemanfaatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Ruang lingkup pemindahtanganan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari tukar menukar tanah desa lainnya, tukar menukar tanah desa yang dilakukan dengan tanah yang berlokasi di desa setempat dalam rangka penyediaan fasilitas umum, kepentingan sosial, dan/ atau fasilitas pelayanan publik untuk masyarakat desa setempat, dan selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dari tukar menukar tanah desa. Penentuan mitra pada pemanfaatan tanah desa melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna untuk nilai investasi kurang dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan secara mutatis mutandis dengan pengaturan pengadaan barang/jasa di Desa. Sedangkan untuk nilai investasi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) keatas dilakukan dengan penetapan Peraturan Desa, membentuk tim melalui musyawarah desa yang hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan telah bersertifikat atau telah diajukan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 5766 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan