Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2005

RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
27 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2005
Sumber
LD No.4 Seri D 2005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 4 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan