Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 15 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PT. BANK BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Bengkulu bertujuan untuk : a. Investasi secara berkelanjutan untuk memperkuat permodalan PT. Bank Bengkulu tanpa ada niat untuk ditarik kembali atau diperjual belikan b. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. c. Meningkatkan pendapatan asli daerah. d. Menjadi pemilik saham yang termasuk dalam kelompok penentu kebijakan PT. Bank Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PT. BANK BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 15
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan