pembentukan-perangkat daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
- Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 23/2014; PP 18/2016; ddan Permendagri 80/2015
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, maka :
a. Ketentuan-ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini
- 28 Halaman
|