pengangkatan-pemberhentian-perangkat-desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 43/2014; Permendagri 80/2015; Permendagri 83/2015; Permendagri 84/2015; Perda Bengkulu Utara 1/2008.
- Materi Pokok:
Perangkat desa terdiri dari :
a. sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) kepala urusan;
b. pelaksana kewilayahan yang disebut dusun yang dipimpin oleh kepala dusun; dan
c. pelaksana teknis yang disebut seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang jumlahnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
- Semua ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang selama ini ada dinyatakan tidak berlaku
- Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
- 18 Halaman
|