Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini, pembangunan dan pengembangan KTM Lagita ditetapkan Nama Kota Terpadu Mandiri Lagita. Wilayah Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita Meliputi : a. Kecamatan Ketahun; b. Kecamatan Giri Mulya; c. Kecamatan Lais; d. Kecamatan Batiknau; e. Kecamatan Napal Putih; f. Kecamatan Pinang Raya; g. Kecamatan Air Padang; h. Kecamatan Padang Jaya; i. Kecamatan Ulok Kupai
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat