Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016

PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini, pembangunan dan pengembangan KTM Lagita ditetapkan Nama Kota Terpadu Mandiri Lagita. Wilayah Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita Meliputi : a. Kecamatan Ketahun; b. Kecamatan Giri Mulya; c. Kecamatan Lais; d. Kecamatan Batiknau; e. Kecamatan Napal Putih; f. Kecamatan Pinang Raya; g. Kecamatan Air Padang; h. Kecamatan Padang Jaya; i. Kecamatan Ulok Kupai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan