pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-tahun anggaran-2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1959; UU 17/2003; UU 15/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 1/2015; danPerda bengkulu Utara 10/2015.
- Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a.Laporan Realisasi Anggaran / LRA
b.Neraca
c.Laporan Arus Kas
d.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih / LP – SAL
e.Laporan Perubahan Ekuitas / LPE
f.Laporan Operasional / LO
g.Catatan Atas Laporan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
- Bupati Bengkulu Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- 8 halaman
|