Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2016

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah: a. mengamankan dan memelihara barang milik daerah; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2016
Tanggal Berlaku
16 Juni 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan