apbd-tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.622.VIII Tahun 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkulu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 25/2004; UU 33/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 109/2000; PP 20/2001; PP 65/2011; PP 66/2001; PP 24/2004; PP 23/2005; PP 55/2005; PP 56/2005; PP 58/2005; PP 65/2005; PP 8/2006; Perda Bengkulu Utara 1/2008
- Materi Pokok: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- 8 halaman
|