retribusi-tempat pelelangan ikan-produksi usaha daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi daerah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta dalam rangka penataan, pengawaasan dan pengendalian Penjualan Produksi Usaha Daerah dan penggunaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 12/1992; UU 18/2004; UU 31/2004; UU 28/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 69/2010; Permendagri 1/2014; PermenTan 98/Permentan/SR.120/1/2014; dan Permentan 02/Permentan/SR.120/1/2014.
- Materi Pokok:
1. Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut retribusi atas penggunaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
2. Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
3. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
- Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sejak tanggal diundangkan.
- 21 Halaman
|