Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketetuan yang mengalami perubahan yakni Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, angka 9 dihapus dan angka 26 diubah. Pasal 14 ayat (2.a) dan ayat (4) dihapus. Pasal 34 ayat (2) huruf g diubah. Pasal 53 huruf h dihapus dan Pasal 59 huruf h diubah. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat