Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang Trif Layanan Kesehatan Di Rumah sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) mengenai tarif layanan di RSUD dan biaya jasa sarana, ketentuan Pasal 12 ayat (2) pada bagian lampiran, ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengenai kelas perawatan, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 18A mengenai kelas VIP dan VVIP, serta diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 19A mengenai perhitungan lamanya hari perawatan untuk pelayanan rawat inap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2009 tentang Trif Layanan Kesehatan Di Rumah sakit Umum Daerah dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
01 April 2017
Tanggal Pengundangan
01 April 2017
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan