- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit Umum Daerah kelas D Sumberrejo Kabupaten Sidoarjo. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar(nilai), batas waktu pencapaian, dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, penerapan, serta pembinaan dan pengawasan. Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal RSUD. RSUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Bupati ini. Setiap unit kerja pelayanan dan administrasi manajemen RSUD menyusun rencana kegiatan anggaran, target, dan upaya yang dilakukan, serta pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan rumah sakit berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat