- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan kepada pemerintahan desa yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berupa uang yang bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat umum adalah bantuan keuangan yang penggunaannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus adalah bantuan keuangan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, utamanya yang berbentuk infrastruktur. Pelaksanaan anggaran belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan atas DPA-PPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat