Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 12 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada pemerintahan desa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan kepada pemerintahan desa yang bersumber dari APBD. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berupa uang yang bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat umum adalah bantuan keuangan yang penggunaannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa yang bersifat khusus adalah bantuan keuangan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, utamanya yang berbentuk infrastruktur. Pelaksanaan anggaran belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan atas DPA-PPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 2265 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan