Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan dana desa di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, penentuan besaran, tim fasilitasi, pendamping dan pengelola, prioritas penggunaan, persyaratan pengajuan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan serta sanksi. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro. Tujuan diberikannya Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Rincian Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar yang telah ditetapkan pemerintah dan alokasi yg dihitung dnegan memperhatikan 25% jumlah penduduk, 35% angka kemiskinan, 10% luas wilayah, dan 30% tingkat kesulitan geografis. Penggunaan Dana Desa di prioritaskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan terhadap kegiatan yang didanai Dana Desa dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 43
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1514 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan