Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2016

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah yang terdiri dari Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Lingkup Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Penyusunan Perubahan RKBMD, Penyusunan RKBMD untuk Kondisi Darurat, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan yang terdiri dari Kriteria Pemanfaatan, Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dan Tender, Pengamanan dan Pemeliharaan yang teridiri dari Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan yang terdiri dari Umum, Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan yang terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara yang terdiri dari Penggunaan, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Negara, Tata Cara Penghapusan Rumah Negara, Tata Cara Penatausahaan Rumah Negara dan Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2016
Tanggal Berlaku
21 Desember 2016
Sumber
LD No.7 SERI E 2016 / NOREG : 7.11/2016
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan