Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016

Pengelolaan Sanitasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang Pemda, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Jasa Pelayanan dan Kompensasi, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sanitasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
Pemda
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan