Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2016

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Inisiasi Menyusu Dini, Manfaat Asi Ekslusif, Rawat Gabung, Donor Air Susu Ibu, Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya, Pemberian Asi Ekslusif Di Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum, Dukungan Masyarakat, Pelaksanaan Program IMD dan Pemberian Asi Eksklusif, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
21 November 2016
Tanggal Pengundangan
21 November 2016
Tanggal Berlaku
21 November 2016
Sumber
LD No. 5 SERI E 2016 / NOREG : 7.9/2016
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan