Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu: BAB I: Ketentuan Umum BAB II: Perizinan Bidang Kesehatan BAB III: Objek dan Subjek BAB IV: Ketentuan Penyelenggaraan BAB V: Perizinan BAB VI: Masa Berlaku Izin BAB VII: Pembiayaan BAB VIII: Kewajiban Pemegang Izin BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan BAB X: Sanksi Administratif BAB XI: Ketentuan Penyidikan BAB XII: Ketentuan Pidana BAB XIII: Ketentuan Peralihan BAB XIV: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
LD.2016/N0.6
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan