Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016

PERMAKAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pelayanan Permakaman, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan Permakaman, Penggunaan Tanah Makam, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Permakaman, Data dan Informasi Permakaman, Larangan dan Tata Tertib, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2016 tentang PERMAKAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
Pemda
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan