Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 55 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Barang/ Jasa Melebihi Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Kesempatan penyelesaian Pekerjaan Barang/ Jasa Melebihi Tahun Anggaran yang memuat Ketentuan Umum, Prinsip Umum, Jenis Pekerjaan, Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa, Tata Cara Pelaksanaan, Pembayaran dan Sanksi,dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Barang/ Jasa Melebihi Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.55
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan