Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 57 Tahun 2016

Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini mengatur tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang memuat Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Pengalokasian dan Het, Mekanisme Distribusi,Pengaturan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Aturan Peralihan dan Lampiran contoh surat Pendistribusian Liequefied Petroleum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.57
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1084 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan