pendapatan-desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2017/ No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pelaksanaannya, menyebabkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 23 Seri E Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa
- 4 hlm
|