Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan dan Lapangan Usaha, Perusahaan Umum Daerah, Modal, Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Organ PDAM Tirta Bangka, Direksi yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti dan Pemberhentian, Dewan Pengawas yang terdiri dari Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian dan Pemberhentian, Pegawai terdiri dari Pengangkatan, Pangkat dan Golongan Pegawai, Pengasilan dan Cuti, Mutasi Direksi, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian, Tanggungjawab dan Tuntutan Gantyi Rugi Pegawai, Dana Pensiun, Asosiasi, Sistem Akuntansi dan Pelaporan, Anggaran Perusahaan, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan, Penetapan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Kepegawaian, Pemeriksaan, Pembubaran dan Likuiditas, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Perubahan Bentuk Hukum, Restrukturisasi, Kerjasama Antara PDAM Tirta Bangka dengan Pihak Ketiga yang terdiri dari Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Tata Cara Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama dan Perpanjangan Kerjasama, Pembinaan, Satuan Pengawasan Intern dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat