Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mandi Cuci Kakus, Penyelenggaraan SPAL, Pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi, Perizinan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Pembiayaan dan larangan, Retribusi Jasa Pelayanan, Insentif, Desinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat