Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 34), selanjutnya diubah sebagai berikut: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 1.078.798.203.739,00 bertambah sejumlah Rp. 0, sehingga menjadi Rp.1.078.798.203.739,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat