BUMD, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 SERI D 2017/ NOREG : 2.1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. Dalam rangka menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 di Sungailiat, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Badan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor :17/LHP/XVIII.PPG/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2006; dan PP No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- 6 hlm
|