Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat