Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan serta Prinsip Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, terdiri dari Umum, Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Program Pembelajaran, Pendidikan Dasar teridiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal terdiri dari Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Satuan Pendidikan NonFormal, terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar, Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Non Formal, Program Pendidikan NonFormal Terdiri dari Pendidikan Kecakan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Penyetaraan Hasil Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Satuan Pendidikan terdiri dari Kerjasama Penyelenggaraan Penididikan, Kerjasama Pengelolaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidikan Agama, Pendidikan Keagamaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari ketentuan Umum, Jenis, Tugas dan Tanggungjawab, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan Karier Promosi dan Penghargaan, Larangan, Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan terdiri dari Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Nonformal, Peran Serta Masyarakat terdiri dari ketentuan umum, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat