PENGADAAN-LAYANAN-SOP
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah dapat menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga /Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 116/KEP/HK/2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis SOP; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
- 6 halaman; 45 halaman lampiran
|