Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Struktur Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Tata Kerja; V. Prasarana, Sarana, dan Pendanaan; VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat