Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 22 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 22
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan