Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2016

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tata Cara Pelaksanaan Restitusi Pajak Kendaraan Bermotor; III. Tata Cara Penerbitan SKPD atau Dokumen Lain yang dipersamkan; IV. Bentuk, Isi, Kualitas dan Ukuran Kertas SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, Super KPKB, SSPD, SKPDN, Surat Peringatan dan/atau yang dipersamakan; V. Tata Cara Pembatalan atau Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; VI. Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; VIII. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluarsa; IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2016
Tanggal Berlaku
22 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2282 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan