JASA-BARANG-PENGADAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara transparan dan akuntabel diperlukan Pegawai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kode Etik bagi Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; III. Etika Pengelola Pengadaan; IV. Pemantauan Kode Etik; V. Sanksi Pelanggaran Kode Etik; VI. Rehabilitasi; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
- 7 halaman
|