Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Jenis DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota; IV. Penetapan Alokasi DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota; V. Petunjuk Pelaksanaan BDHPP dan Bantuan Keuangan; VI. Tata Cara Penyaluran DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat