Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 19 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Jenis DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota; IV. Penetapan Alokasi DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten dan Kota; V. Petunjuk Pelaksanaan BDHPP dan Bantuan Keuangan; VI. Tata Cara Penyaluran DBHPP dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota; VII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan