Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Provinsi NTT No. 3 Tahun 2001; Perda Provinsi NTT No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi NTT No. 1 Tahun 2011
- Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Retribusi Jasa Umum;
III. Wilayah Pemungutan;
IV. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
V. Sanski Administratif;
VI. Penagihan;
VII. Penghapusan Hutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
IX. Peninjauan Tarif Retribusi;
X. Insentif Pemungutan;
XI. Pemanfaatan Retribusi;
XII. Penyidikan;
XIII. Ketentuan Pidana;
XIV. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
|