Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan dan efisien serta adanyaketentuan pemerintahandaerah yang efektif pelayanan yang optimal, maka diperlukan yang mengatur agar keuangan daerah dikelola secara baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun Pengelolaan 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dengan berlakunya beberapa peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah berdampak pada tidak berlakunya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup dan Asas; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; IV. Asas Umum dan Struktur APBD; V. Penyusunan Rancangan APBD; VI. Penetapan APBD; VII. Pelaksanaan APBD; VIII. Perubahan APBD; IX. Pengelolaan Kas; X. Penatausahaan Keuangan Daerah; XI. Akuntansi Keuangan Daerah; XII. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
|