Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2014

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup dan Asas; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; IV. Asas Umum dan Struktur APBD; V. Penyusunan Rancangan APBD; VI. Penetapan APBD; VII. Pelaksanaan APBD; VIII. Perubahan APBD; IX. Pengelolaan Kas; X. Penatausahaan Keuangan Daerah; XI. Akuntansi Keuangan Daerah; XII. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 09
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan