Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Keerom No. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2016. Atas peraturan yang sebelumnya terdapat beberapa ketentuan yang diubah, dihapus, dan/atau ditambahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat