Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 7 Tahun 2016

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan tujuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
26 April 2016
Tanggal Pengundangan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.31
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan