Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 3 Tahun 2016

Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar perhitungan nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak, perizinan penyelenggaraan reklame, jaminan biaya pembongkaran, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2016 tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan