TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2104; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 1 Tahun 2016; PERGUB PAPUA No. 1 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan TKPKD Provinsi Papua adalah tunjangan yang diberikan sebagai insentif kepada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua atas beban kerja yang menjadi tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi bekerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
|