Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan gubernur ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang struktur dan kewenangan pelaksanaan pengelolaan APBD; pelaksanaan APBD; penatausahaan APBD; Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah; pengendalian, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan proram, kegiatan dan anggaran; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Uraian peraturan tercantum pada lampiran peraturan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.5
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan