Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan umum dan tujuan khusus, pengorganisasian, perencanaan dan penyelengaraan, tahapan persiapan PON XX Tahun 2020, penetapan kota penyelenggara, penyelenggaraan, penganggaran dan tata kelola keuangan PON XX Tahun 2020, logo dan maskot, naskah dinas, cabang dan venues olah raga, sarana dan prasarana, sosialisasi, keamanan penyelenggaraan, pelayanan informasi, pelaporan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.7
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 2297 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan