Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan umum dan tujuan khusus, pengorganisasian, perencanaan dan penyelengaraan, tahapan persiapan PON XX Tahun 2020, penetapan kota penyelenggara, penyelenggaraan, penganggaran dan tata kelola keuangan PON XX Tahun 2020, logo dan maskot, naskah dinas, cabang dan venues olah raga, sarana dan prasarana, sosialisasi, keamanan penyelenggaraan, pelayanan informasi, pelaporan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat