PERUBAHAN-ORGANISASI-TATA-KERJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK: |
- Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, dan menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, serta dinamika perkembangan otonomi daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas peraturan terdahulu.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 267/Menkes/SK/III/2008
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua. Terdapat lima pasal yang diubah dari peraturan yang terdahulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
- 7 hlm.
|