Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua. Terdapat lima pasal yang diubah dari peraturan yang terdahulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan