Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kab. Pamekasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI; Susunan Organisasi; kepegawaian dan Eselonisasi; Tata Kerja (Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik pada lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam hubungan dengan instansi lain, maupun dengan instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing• masing); Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kab. Pamekasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
25 September 2014
Sumber
LD No 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan