Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; kedudukan, tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI; Susunan Organisasi; kepegawaian dan Eselonisasi; Tata Kerja (Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik pada lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dalam hubungan dengan instansi lain, maupun dengan instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing• masing); Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat