Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2014

Tanggungjawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP;dan b. memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional; Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta para pihak yang menjadi pelaku; b. terpenuhinya penyelenggaraan TSP sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TSP secara terpadu dan berdaya guna; d. melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar; e. meminimalisasi dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan f. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSP, berupa penghargaan dan kemudahan dalam pelayanan administrasi. Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan TSP; Pelaksanaan TSP; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
13 November 2014
Tanggal Berlaku
13 November 2014
Sumber
LD No 15
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan