Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2014

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip dan Penanggulangan Bencana yang Bertujuan untuk a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara: Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat; Lembaga Kemasyarakatan; Peran Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa dan Manajemen Resiko; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Desember 2014
Sumber
LD No 17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan