Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Penertiban Kegiatan (Untuk mewujudkan suasana hikmat, khusyuk dan harmonis di bulan Ramadhan, perlu dilakukan penertiban ; Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan restoran; b. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan hiburan; c. kegiatan/usaha yang berkaitan dengan petasan dan sejenisnya); Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat